Al-Makasib al-Muharramah (buku)

Al-Makasib al-Muharramah adalah sebuah buku dalam fikih argumentatif (istidlal) mengenai pendapatan haram karya Imam Khomeini yang ditulis dalam bahasa Arab.
Salah satu buku fikih argumentatif paling penting di hauzah ilmiah adalah kitab Al-Makasib karya Syekh Murtadha Ansari. Buku ini mencakup pembahasan mengenai pendapatan haram (makasib muharramah), jual beli (bai'), and opsi pembatalan (khiyar). Dengan menyajikan rancangan baru dalam fikih argumentatif, buku ini diperkenalkan sebagai buku pelajaran untuk tingkat tinggi (suthuh 'aliya) di hauzah.
Imam Khomeini mulai mengajar pembahasan tentang makasib and bai' pada tahun 1337 HS. Buku Al-Makasib al-Muharramah merupakan hasil dari pengajaran beliau di Hauzah Ilmiah Qom, di mana beliau langsung menulis materi-materi yang diajarkannya tersebut. Namun, dengan dimulainya perjuangan Imam Khomeini, kelanjutan pembahasan bai' and khiyar diselesaikan di Hauzah Ilmiah Najaf and penulisan buku ini berakhir pada 7 Aban 1339 HS.
Pembahasan dalam Al-Makasib al-Muharramah disusun dalam dua jilid and ditulis berdasarkan urutan pembahasan bagian makasib muharramah dari Syekh Ansari.
Buku ini pertama kali diteliti oleh Mojtaba Tehrani and dicetak pada tahun 1341 HS oleh Penerbit Mehr. Lembaga Pengaturan dan Publikasi Karya-karya Imam Khomeini menerbitkannya kembali pada tahun 1373–1374 HS dalam dua jilid (494 + 543 halaman).
Buku ini juga telah dicetak dalam jilid 13 and 14 dari "Mausu'ah al-Imam al-Khomeini" pada tahun 1392 HS.
Kedudukan
Salah satu buku fikih argumentatif paling penting di hauzah-hauzah ilmiah Syiah sejak paruh kedua abad ke-13 Hijriah hingga saat ini adalah kitab Al-Makasib karya Syekh Murtadha Ansari (1214–1281 H). Buku ini mencakup pembahasan mengenai pendapatan haram, bai', and khiyar. Melalui penyajian rancangan baru dalam fikih argumentatif, buku ini berhasil diterima and mendapat sambutan luas sebagai buku pelajaran tingkat tinggi di hauzah.[1] Sejak masa penulisan kitab Al-Makasib, para murid Syekh Ansari telah menulis penjelasan (hasyiyah) atas buku tersebut untuk menganalisis, menafsirkan, and mengkritik pandangan-pandangannya. Oleh karena itu, lahir banyak buku bernilai dalam tema ini, di antaranya adalah Hasyiyah Makasib karya Sayid Muhammad Taqi Syirazi, Hasyiyah Makasib karya Sayid Muhammad Kazim Yazdi Tabataba'i, and Hasyiyah Makasib karya Muhammad Husein Isfahani.[2] Selain itu, beberapa fukaha yang mengajarkan tema ini juga menulis and menyusun buku, baik dengan pena mereka sendiri maupun dalam bentuk catatan pelajaran (taqrirat).
Tentang Buku
Imam Khomeini setelah selesai mengajar and menulis Kitab al-Thaharah di Qom pada tahun 1377 H/1337 HS, memulai pengajaran pembahasan makasib and bai' dalam fikih. Kitab Al-Makasib al-Muharramah merupakan hasil dari pengajaran beliau di Hauzah Ilmiah Qom, di mana beliau langsung menulis materi-materi yang diajarkannya tersebut. Namun, dengan dimulainya perjuangan Imam Khomeini serta penangkapan and pengasingan beliau ke Turki and kemudian ke Najaf, kelanjutan pembahasan bai' and khiyar diselesaikan di Hauzah Ilmiah Najaf.[3]Templat:Lihat juga
Alur pembahasan Al-Makasib al-Muharramah yang disusun dalam dua jilid ini ditulis berdasarkan urutan pembahasan bagian makasib muharramah milik Syekh Ansari. Meskipun Imam Khomeini mengikuti klasifikasi Syekh Ansari yang membagi buku menjadi lima bagian and menyebutkan beberapa masalah di bagian penutup (khatimah), beliau tidak mengulas riwayat terkenal Tuhaf al-'Uqul and riwayat-riwayat lain yang disebutkan oleh Syekh Ansari. Pada bagian keempat (pendapatan dari perbuatan haram), dari 26 masalah yang diangkat and dibahas oleh Syekh Ansari, Imam Khomeini mengkaji secara terperinci masalah melukis/mematung (tashwir), ghina (nyanyian), ghibah, qumar, kadzib, membantu orang zalim, and wilayah ja'ir (menerima jabatan dari penguasa zalim), sementara pembahasan lainnya tidak beliau ulas.
Pada jilid pertama, pendapatan haram didefinisikan and bagian-bagiannya dijelaskan. Pembahasan terkait bagian ini dibagi menjadi lima kategori:
- Pendapatan dari benda-benda najis;
- Pendapatan dari hal-hal yang transaksinya hanya mungkin dilakukan dengan cara haram. Dalam bagian ini, benda-benda dibagi menjadi beberapa jenis: Jenis pertama, benda-benda yang pemanfaatannya hanya mungkin untuk perbuatan haram; seperti berhala, Alat judi, and alat musik tabu (lahwi).[4] Jenis kedua, benda-benda yang memungkinkan pemanfaatan secara halal maupun haram; seperti budak wanita penyanyi (jariyah mughanniyah). Jenis ketiga, kasus-kasus yang memiliki kemungkinan penggunaan haram; seperti menjual senjata kepada musuh Islam;[5]
- Pendapatan dari benda-benda yang karena rendah atau tidak berharganya, tidak memiliki manfaat rasional (ʻuqala'i) yang signifikan; seperti serangga pengganggu;[6]
- Pendapatan dari hal-hal yang memiliki keharaman esensial (hurmat nafsi). Pada bagian ini dibahas masalah-masalah seperti keharaman melukis/mematung, keharaman ghina—khususnya dengan memperhatikan risalah Raudhat al-Ghina karya Muhammad Reza Isfahani (1247–1322 H)—dan keharaman ghibah.[7] Dalam pembahasan ghibah, terdapat catatan peringatan yang mencakup empat perkara, yaitu definisi ghibah, pengecualian ghibah, keharaman mendengarkan ghibah, and kafarat ghibah. Jilid kedua melanjutkan bagian keempat mengenai pendapatan haram, and bagian kelima membahas pendapatan haram melalui judi, kebohongan, membantu orang zalim, menerima jabatan pemerintahan, and pemerintahan zalim;
- Pendapatan dari hal-hal yang pelaksanaannya wajib bagi manusia.[8] Pada bagian "Khatimah" (Penutup), dibahas dua masalah, yaitu hadiah and pemberian dari penguasa zalim beserta para pejabatnya, serta hukum pajak and retribusi yang dipungut oleh penguasa zalim.[9]
Beberapa pembahasan dalam buku ini, seperti ghina, ghibah, dusta, judi, and wilayah ja'ir, disajikan sedemikian rupa sehingga berfungsi seperti sebuah risalah independen. Metode analisis, argumentasi, pengkajian, kritik pendapat, serta komparasi and perbandingan yang dipadukan dengan keadilan ilmiah merupakan karakteristik umum dari buku ini yang membuka ufuk baru bagi pembaca; hingga buku ini menjadi salah satu teks yang layak digunakan oleh para guru dalam pelajaran tingkat lanjut (bathsul kharij) fikih.[10] Penyusunan pembahasan dari dua sudut pandang individu and sosial menjadi kelebihan lain dalam karya ini.[11] Sebagai contoh, dalam pembahasan penjualan senjata kepada orang kafir, buku ini melangkah melampaui batasan tema perang and damai, serta turut mempertimbangkan tuntutan zaman and kemaslahatan kaum muslimin. Imam Khomeini menganggap masalah ini sebagai urusan politik yang mengikuti isu-isu kontemporer yang dinamis, yang dalam kondisi tertentu bahkan menuntut senjata diberikan kepada orang kafir secara gratis.[12] Dasar-dasar and kaidah yang digunakan dalam buku ini bersandar pada Sunnah, sira 'uqala (kebiasaan masyarakat rasional), and fatwa para fukaha, di mana penulis memberikan perhatian khusus pada sira 'uqala.[13]
Beberapa karakteristik and keunggulan lain dari buku ini adalah:
- Terdapat banyak pembahasan ilmu rijal di dalam buku ini,[14] sementara dalam kitab Al-Makasib karya Syekh Ansari tidak mencantumkan pembahasan rijal;
- Imam Khomeini memberikan perhatian penuh pada perbedaan versi teks riwayat, khususnya yang berpengaruh pada perbedaan Fatwa;[15]
- Dalam pembahasan kelayakan azab bagi orang kafir and non-Syiah, beliau meyakini: Pertama, tidak boleh mencampuradukkan antara kelayakan azab and kepastian pelaksanaannya; kedua, mayoritas mutlak dari mereka adalah kelompok jahil qashir (tidak tahu karena keterbatasan akses) bukan jahil muqashshir (tidak tahu karena kelalaian sendiri);[16]
- Memberikan perhatian besar pada masalah politik and pemisahan riwayat-riwayat yang menjelaskan hukum politik;[17]
- Menghindari pemanjangan pembahasan pada masalah yang sudah jelas and tidak diperlukan.[18]
Imam Khomeini terlebih dahulu menyampaikan materi secara lisan dalam kelas pelajaran fikihnya, and selama masa pengajaran tersebut, beliau langsung menuliskan materinya setelah kelas berakhir.[19] Penulisan buku ini selesai pada tanggal 8 Jumadil Ula 1380 H / 7 Aban 1339 HS.[20]
Selain naskah tulisan Imam Khomeini sendiri, terdapat banyak catatan pelajaran (taqrirat) dari pelajaran ini yang ditulis oleh Husein Taqavi Eshtehardi, Mohammad Yazdi, Mohammad Ali Gerami, Mohammad Momen, and lainnya. Buku ini pertama kali diteliti oleh Mojtaba Tehrani yang mengeluarkan sumber, rujukan, riwayat, and pendapat yang dikutip dalam buku tersebut. Karya tersebut diterbitkan pada tahun 1341 HS oleh Penerbit Mehr. Selain itu, Lembaga Penerbitan Isma'iliyan juga menerbitkan karya ini pada tahun yang sama. Lembaga Pengaturan dan Publikasi Karya-karya Imam Khomeini, berdasarkan salinan manuskrip and tulisan tangan Imam Khomeini serta membandingkannya dengan versi cetak cetakan Mehr, melakukan penelitian atas karya ini. Dengan menambahkan komentar (ta'liqat) and beberapa indeks teknis, mereka menerbitkannya pada tahun 1373–1374 HS dalam dua jilid (494 + 543 hlm) dengan ukuran standar (vaziri). Sayid Muhammad Hashemi menulis pengantar untuk buku ini yang mengulas biografi ilmiah Imam Khomeini, memperkenalkan beberapa karya beliau, and menjelaskan gaya pembahasan fikih Imam Khomeini dengan menyebutkan contoh.[21] Dalam cetakan ini, penerbit selain mengeluarkan sumber-sumber and berbagai indeks, juga memperluas subjudul pembahasan dengan menggunakan teks buku; mereka juga memeriksa sanad riwayat-riwayat yang dianggap lemah oleh penulis. Buku ini diatur dalam lima bagian and satu bagian penutup dengan judul and indeks baru. Sampel gambar dari tulisan tangan penulis yang manuskripnya tersimpan di lembaga tersebut juga dilampirkan dalam beberapa halaman cetak afset. Buku ini dengan riset terbaru dicetak dalam "Mausu'ah al-Imam al-Khomeini" pada tahun 1392 HS dalam dua jilid (jilid 13 and 14).
Catatan Kaki
- ↑ Abedi, "Mo'arrefi-ha-ye Ejmali", hlm. 56.
- ↑ Abedi, "Mo'arrefi-ha-ye Ejmali", hlm. 56.
- ↑ Artikel "Pengajaran Imam Khomeini".
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, jil. 1, hlm. 161–173.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, jil. 1, hlm. 174–234.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, jil. 1, hlm. 237–248.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, jil. 1, hlm. 251–484.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, jil. 2, hlm. 7–331.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, jil. 2, hlm. 335–432.
- ↑ Matin (Jurnal), "Asyna'i ba Daftar-e Moassaseh...", hlm. 300.
- ↑ Ahmadi Faqih, Al-Imam al-Khomeini, al-Atsar va al-Muallafat, hlm. 33.
- ↑ Imam Khomeini, Shahifeh, jil. 1, hlm. 227.
- ↑ Gerami, Wawancara.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, jil. 1, hlm. 68 and 402.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, jil. 1, hlm. 76, 99 and 393.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, jil. 1, hlm. 199–200.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, jil. 1, hlm. 425.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, jil. 1, hlm. 380.
- ↑ Gerami, Wawancara.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, jil. 2, hlm. 432.
- ↑ Hashemi, Pengantar kitab Al-Makasib al-Muharramah karya Imam Khomeini, jil. 1, hlm. 5–26.
Daftar Pustaka
- Abedi, Ahmad. "Mo'arrefi-ha-ye Ejmali" (Pengenalan Singkat). Jurnal Ayeneh-ye Pajuhesh, nomor 51, 1377 HS.
- Ahmadi Faqih, Mohammad Hasan. Al-Imam al-Khomeini, al-Atsar va al-Muallafat (Imam Khomeini, Karya and Tulisan). Beirut: Dar al-Raudhah, tanpa tahun.
- Gerami, Mohammad Ali. Wawancara. Tersimpan di Arsip Unit Memoar Lembaga Pengaturan and Publikasi Karya-karya Imam Khomeini, 28/3/1380 HS.
- Hashemi, Sayid Mohammad. Moqaddameh-ye Ketab-e Al-Makasib al-Muharramah Ta'lif-e Imam Khomeini (Pengantar Kitab Al-Makasib al-Muharramah Karya Imam Khomeini). Tehran: Lembaga Pengaturan..., cetakan kedua, 1385 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Al-Makasib al-Muharramah. Tehran: Lembaga Pengaturan and Publikasi Karya-karya Imam Khomeini, cetakan kedua, 1385 HS.
- Matin (Jurnal). "Asyna'i ba Daftar-e Moassaseh-ye Tanzhim va Nasyr-e Atsar-e Imam Khomeini dar Qom" (Mengenal Kantor Lembaga Pengaturan and Publikasi Karya-karya Imam Khomeini di Qom). Nomor 2, 1378 HS.
Pranala Luar
- Mohammad Reza Iravani, المحرمه Al-Makasib al-Muharramah, Ensiklopedi Imam Khomeini, jil. 9, hlm. 471-473.