A'lamiyyah Wali Faqih
A'lamiyah Wali Fatih, Imam Khomeini sebagaimana banyak fukaha lainnya, tidak menganggap a'lamiyah sebagai syarat bagi wali fatih dan meyakini bahwa fakahah (keahlian fikih) bersama dengan syarat-syarat lainnya sudah cukup untuk memegang jabatan ini.
Konseptualisasi
A'lam adalah orang yang paling mengetahui kaidah-kaidah dan dalil-dalil masalah syariat, memiliki informasi yang lebih banyak tentang masalah-masalah serupa, memiliki pengetahuan yang lebih banyak tentang riwayat-riwayat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentangnya, serta pada akhirnya memiliki istinbat (penyimpulan hukum) yang lebih baik.[1] Imam Khomeini tidak memberikan definisi independen tentang a'lam dan menerima definisi yang sama ini. Artinya, beliau meyakini bahwa a'lam adalah fatih yang secara ilmiah dan dalam mengistinbatkan hukum syariat lebih kuat dan lebih unggul daripada mujtahid lainnya.[2] Beliau dalam risalah amaliahnya juga menegaskan bahwa ia harus lebih a'lam dari mujtahid lainnya, artinya dalam memahami hukum Allah harus lebih ahli dari seluruh mujtahid di zamannya.[3]
Pandangan-pandangan
Salah satu pembahasan penting dalam bab syarat-syarat wali fatih dan penguasa Islam adalah apakah selain fakahah, a'lamiyah dalam fikih juga menjadi syarat atau tidak? Dengan ungkapan lain, apakah penguasa Islam dan wali fatih harus seseorang yang secara kekuatan istinbat hukum syariat dan fakahah lebih kuat, lebih unggul, dan dalam istilah fikih lebih a'lam dari fukaha lainnya, ataukah syarat seperti itu tidak diperlukan bagi wali fatih dan kepemilikan dasar ijtihad saja sudah cukup? Dalam hal ini, terdapat dua pandangan mendasar:
Tidak Syaratnya A'lamiyah
Poin ini muncul dari perkataan beberapa fukaha, karena mereka ketika berbicara tentang urusan dan jabatan fatih, dengan mengisyaratkan syarat-syarat yang diperlukan, tidak menyebutkan tentang syarat a'lamiyah.[4] Sayid Muhammad Mujahid, salah satu guru Syekh Ansari, mengenai a'lamiyah dalam hal selain fatwa dan peradilan (qadha), meyakini bahwa tidak ditemukan teks dan perkataan yang eksplisit dari para fukaha mengenai hal ini, namun dari lahiriah kemutlakan perkataan mereka, dapat dipahami tentang tidak disyaratkannya a'lamiyah.[5]
Mungkin dikatakan karena dalam mufti dan qadhi disyaratkan a'lamiyah, maka dalam wali (penguasa) juga harus disyaratkan, karena fatwa dan peradilan termasuk dalam urusan wilayah (kepemimpinan). Namun pandangan-pandangan di sini tidaklah sama; meskipun beberapa fukaha, khususnya fukaha kontemporer, menganggap a'lamiyah sebagai syarat dalam fatwa, sebagaimana yang mereka katakan dalam pembahasan a'lamiyah dalam marja'iyah, namun beberapa fukaha lainnya tidak menganggapnya sebagai syarat. Di antaranya: Naraqi dan Shahibul Jawahir, selain tidak mensyaratkan a'lamiyah dalam fatwa dan peradilan, juga tidak mensyaratkan a'lamiyah dalam wilayah politik.[6] Shahibul Jawahir, dengan mengisyaratkan riwayat-riwayat pengangkatan (nashb), mengingatkan bahwa riwayat-riwayat tersebut tidak menunjukkan pengangkatan orang yang paling utama (afdhal), jika tidak, maka wajib bagi Imam (as) untuk bersabda "Unzhuru ila al-Afdhal minkum" sebagai pengganti dari "Unzhuru ila rajulin minkum" agar dari situ dapat dipahami pengangkatan orang yang paling utama.[7] Setelah beliau, Mirza Hasan Asytiyani dengan lebih tegas menafikan syarat a'lamiyah.[8]
Sirah (rekam jejak) yang diterima dari para fukaha Syiah termasuk Imam Khomeini juga demikian, karena dalam banyak izin ijtihad yang mereka keluarkan untuk orang-orang, setelah menyatakan kepastian ijtihad individu tersebut, mereka dengan jelas mengingatkan bahwa ia dapat memegang kepengurusan urusan syariat.Templat:Lihat juga Mereka menganggap dasar ijtihad sebagai tanda kelayakan untuk wilayah (memegang otoritas) dalam urusan syariat.
Keharusan A'lamiyah
Syahid Awal menganggap a'lamiyah sebagai syarat bagi wali fatih dan penguasa syariat.[9] Syekh Ansari juga dengan mengkritik perkataan Shahibul Jawahir menekankan keharusan a'lamiyah dan meyakini dalil-dalil pengangkatan penguasa hanya dalam posisi menjelaskan dasar kehujahan perkataannya dan merujuk kepadanya, bukan berarti dalil-dalil ini menafikan keutamaan orang yang lebih a'lam; misalnya ketika dikatakan kepada orang sakit untuk merujuk ke dokter, itu tidak berarti dia diizinkan untuk merujuk ke sembarang dokter. Di sisi lain, beberapa fukaha menganggap kebolehan mengeluarkan hukum (pemerintahan) memiliki keniscayaan dengan kebolehan berfatwa; artinya seseorang memiliki kompetensi untuk mengeluarkan hukum jika dia juga memiliki kompetensi untuk berfatwa, atas dasar ini, ijma-ijma yang diklaim untuk keharusan a'lam-nya seorang mufti, juga ada untuk keharusan a'lam-nya seorang penguasa.[10]
Pandangan Imam Khomeini
Imam Khomeini menerima pandangan pertama. Beliau tidak mensyaratkan a'lamiyah yang populer di hauzah (afqahiyah) dalam wilayah fatih, melainkan menganggap "kekuatan istinbat dan ijtihad" sudah cukup, dan dalam catatan pinggir (hasyiyah) Urwah, beliau menyetujui pandangan Sayid Yazdi yang menyatakan:
"Dalam urusan-urusan yang (penyelesaiannya) kembali kepada mujtahid, a'lamiyah tidaklah muktabar (dianggap) dan dalam wilayah juga a'lamiyah bukan merupakan syarat."[11] Beliau dalam risalah ijtihad dan taklid, ketika membahas tentang jabatan pemerintahan dan peradilan juga melontarkan pertanyaan ini apakah ijtihad mutlak merupakan syarat atau tidak? Dan beliau berpandangan bahwa kalimat "wa nazhara fi halalina wa 'arafa ahkamana" dalam Maqbulah Umar bin Hanzhalah yang menyerahkan pemerintahan dan peradilan kepada fatih, tidak menunjukkan atas keumuman dan ijtihad mutlak; artinya tidak wajib bagi penguasa dan qadhi untuk mengetahui seluruh hukum dan sadar serta mengetahui tentangnya, karena: Pertama: Maqbulah melarang merujuk kepada para penguasa zalim (tahut) dan predikat "'arafa ahkamana" (mengetahui hukum-hukum kami) itu benar bagi seseorang yang mengetahui sebagian dari hukum.
Kedua: Yang dimaksud dengan mengetahui hukum dalam riwayat adalah pengetahuan aktual, dan pengetahuan aktual tentang seluruh hukum tidaklah mungkin kecuali bagi Imam Maksum. Dalam kondisi ini, jika penetapan jabatan adalah untuk seseorang yang mengetahui seluruh hukum, maka hal itu akan menjadi sia-sia karena tidak memiliki manifestasi eksternal.
Ketiga: Berdasarkan asumsi yang mustahil, jika kemungkinan mengetahui seluruh hukum aktual dapat dipermudah bagi seorang fatih, maka mengetahui fatih yang seperti itu adalah hal yang sulit bagi kita. Oleh karena itu, di akhir beliau menyimpulkan: "Maka anggapan ijtihad mutlak, baik dalam arti kepemilikan bakat ijtihad mutlak maupun ilmu aktual, tidak ada dalil atasnya, melainkan dalil-dalil menunjukkan sebaliknya. Ya, tidak ada keraguan dalam menganggap ilmu dan pengetahuan tentang apa yang didelegasikan kepadanya.[12] Oleh karena itu, mutlak ijtihad sudah cukup dan tidak membutuhkan ijtihad mutlak dan yang lebih tinggi, yaitu a'lam, namun ia harus mengetahui pekerjaan yang ia lakukan.
Imam Khomeini dalam buku Wilayatul Fatih juga, di sana ketika berbicara tentang syarat-syarat penguasa dan imam, menyebutkan tentang keadilan dan ilmu tentang undang-undang serta menganggap ilmu itu penting bagi semua individu dan menganggap penguasa haruslah orang yang paling utama (afdhaliyah) dalam ilmu dan menulis:
"Ilmu yang demikian adalah sebuah keniscayaan, hanya saja penguasa harus memiliki afdhaliyah ilmiah. Para Imam (as) untuk keimaman mereka sendiri berhujah dengan poin-poin ini bahwa imam harus memiliki keutamaan di atas orang lain."[13]
Demikian pula, di sana ketika berbicara tentang "syarat-syarat penguasa di masa keghaiban", beliau menganggap ilmu dan keadilan sudah cukup dan tidak berbicara tentang afdhaliyah ilmiah serta menulis:
"Wewenang dan wilayah yang sama yang dimiliki oleh Rasulullah dan para Imam lainnya —shalawatullah alaihim— dalam mempersiapkan dan memobilisasi pasukan, menentukan para wali (penguasa daerah) dan gubernur, memungut pajak dan membelanjakannya untuk kemaslahatan kaum muslimin, Allah juga menetapkan wewenang yang sama itu untuk pemerintahan saat ini, hanya saja orangnya tidak ditentukan secara personal, melainkan di atas predikat "orang alim yang adil"."[14]
Imam Khomeini dalam "Kitabul Bai'" juga, dalam pembahasan wilayatul fatih pada judul "Ma yu'tabaru fi al-Wali", menyebutkan dua syarat yaitu ilmu tentang undang-undang dan keadilan, serta menganggap kecukupan (kompetensi) dan kemampuan juga termasuk dari syarat-syaratnya, dan setelah menukil beberapa riwayat, beliau menganggap pemerintahan adalah milik fatih yang adil dan menganggap seluruh fukaha memiliki jabatan ini, namun jika seorang fatih bertindak untuk membentuk pemerintahan, maka yang lain harus mengikutinya. Oleh karena itu, urusan wilayah dan kepengurusan kembali kepada fatih yang adil dan dialah orang yang layak memegang wilayah atas kaum muslimin, karena wajib bagi wali untuk dihiasi dengan fikih dan keadilan. Maka bangkit untuk pemerintahan dan membentuk negara Islam termasuk dari wajib kifayah yang menjadi tugas bagi seluruh fukaha yang adil. Jika salah seorang dari mereka sukses membentuk pemerintahan, maka mengikuti dirinya adalah wajib bagi yang lain, dan jika hal itu tidak mungkin kecuali dengan persatuan para fukaha, maka membentuk pemerintahan secara kolektif adalah wajib bagi mereka, dan jika ini pun tidak mungkin bagi mereka, jabatan mereka (wilayah atas kaum muslimin) tidak akan hilang.[15] Oleh karena itu, Imam Khomeini bagi orang alim yang adil di masa keghaiban, memandang adanya wewenang yang sama seperti Nabi dan para Maksumin serta sama sekali tidak menyebutkan syarat a'lamiyah. Pada saat peninjauan kembali undang-undang dasar, Ayatullah Ibrahim Amini, juru bicara komisi "Wilayatul Fatih" mengatakan: "Dengan merujuk berulang kali ke buku Wilayatul Fatih Imam Khomeini, saya sampai pada kesimpulan ini bahwa beliau tidak mensyaratkan a'lamiyah pada fatih.[16]
Salah satu contoh jelas dari pandangan Imam Khomeini mengenai tidak disyaratkannya a'lamiyah pada wali fatih adalah jawaban yang beliau berikan kepada Ketua Majelis Ahli Peninjauan Kembali Undang-Undang Dasar, Ayatullah Myskini: "Saya sejak awal meyakini dan bersikeras bahwa syarat marja'iyah tidaklah diperlukan. Mujtahid adil yang didukung oleh para ahli (khubragan) di seluruh negeri sudah cukup".[17] Dan pandangan ini kembali pada dasar yang sama dari beliau dalam risalah ijtihad dan taklid yang setelah menukil Maqbulah Umar bin Hanzhalah menulis "Muqtadha al-Ithlaq ja'lu muthlaq al-hukumah siyasiyatan kanat au qadhaiyatan lil fatih";[18] artinya tanpa adanya ikatan dan syarat dalam riwayat tersebut, mengonsekuensikan bahwa pemerintahan, baik bersifat politik maupun peradilan, adalah milik fatih dan tidak ada syarat yang lebih dari itu bagi wali fatih dan qadhi.
A'lamiyah Politik atau Fikih
Dalam sebagian riwayat, dengan mengesampingkan kekuatan dan kelemahan sanadnya, terlihat ungkapan-ungkapan "a'lam", "afqah", dan "afdhal" yang menyebutkan "a'lamiyah" sebagai syarat penguasa Islam.[19] Di sini muncul pertanyaan bahwa dengan asumsi syarat a'lamiyah fatih dalam urusan wilayah, apakah a'lamiyah dalam fikih yang menjadi syarat, ataukah a'lamiyah dalam mengenali peristiwa-peristiwa, objek-objek, serta masalah-masalah politik dan sosial? Jawaban atas pertanyaan ini membutuhkan pengkajian terhadap beberapa poin:
- Wilayah dan kepemimpinan masyarakat adalah sama seperti peradilan yang selain memahami undang-undang dengan baik, juga membutuhkan penerapan yang baik terhadap peristiwa-peristiwa, tidak seperti fatwa dan marja'iyah, karena dalam fatwa, mengejawantahkan undang-undang dan mengamalkan fatwa berada di luar tanggung jawab mufti, dan istinbat yang lebih baik dari sumber-sumber fikih sudah cukup untuk hal itu.
- Dari perkataan Amirul Mukminin Ali (as) yang bersabda: "Inna ahaqqa al-nas bi hadza al-amri aqwahum 'alaihi wa a'lamahum bi amri Allah fihi;[20] Orang yang paling berhak atas urusan (wilayah) ini adalah orang yang paling kuat di antara mereka atasnya dan yang paling a'lam di antara mereka tentang urusan Allah di dalamnya", dapat dipahami bahwa urgensi a'lamiyah politik adalah lebih besar.
- Fatwa-fatwa para fukaha juga menjelaskan hal itu bahwa mereka dalam menyerahkan urusan sosial kepada fatih, selain fakahah dan keadilan, juga menekankan atas sifat "abshar wa a'raf" (lebih melihat dan lebih mengenal)-nya fatih tersebut[21] Sebagaimana yang disabdakan oleh Imam Khomeini: Seseorang, jika dia adalah a'lam dalam ilmu-ilmu konvensional di hauzah, namun tidak dapat mendeteksi kemaslahatan masyarakat atau tidak dapat membedakan orang-orang yang saleh dan berguna dari orang-orang yang tidak saleh, dan secara umum di bidang sosial dan politik tidak memiliki pandangan yang benar dan kekuatan pengambilan keputusan, maka orang ini dalam masalah-masalah sosial dan pemerintahan bukanlah seorang mujtahid dan tidak dapat memegang kendali masyarakat.[22]
- Pada kasus lain, setelah mengisyaratkan syarat-syarat wali fatih: (ilmu tentang undang-undang dan keadilan) menganggap kecukupan (kompetensi) yang dimiliki wali fatih sebagai bagian dari syarat ilmu dalam maknanya yang luas.[23] Memiliki kecukupan bermakna bahwa selain kompetensi ilmiah, ia dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan pada hakikatnya cakap serta efisien, dan memiliki kekuatan manajemen serta bakat kepemimpinan, tata negara, dan hubungan yang benar dengan pemerintahan lainnya.[24] Dalam sidang-sidang Dewan Peninjauan Kembali Undang-Undang Dasar, masalah ini dilontarkan dan dibahas secara detail, dan banyak fukaha yang hadir dalam sidang-sidang tersebut meyakini pandangan ini bahwa bagi wali fatih diperlukan adanya a'lamiyah dalam kedua aspek tersebut.[25]
- Sirah amaliah para ulama besar Syiah juga demikian bahwa dalam memilih marja dan pemimpin hauzah, mereka memperhatikan kekuatan berpikir serta pandangan politik dan sosial, dan tidak hanya mencukupkan diri pada a'lamiyah dalam fikih saja (kasus pemilihan Mirza-ye Syirazi Besar untuk marja'iyah dan setelah beliau pemilihan Mirza Muhammad Taqi Syirazi dalam bidang ini adalah sangat jelas.[26] Sebagai contoh setelah wafatnya Mirza-ye Syirazi Besar, orang-orang hauzah meminta Sayid Muhammad Fisyaraki untuk menerima marja'iyah, namun beliau tidak menerima dan berkata: Saya tidak layak untuk pekerjaan ini, karena kepemimpinan agama dan marja'iyah Islam selain membutuhkan a'lamiyah dalam fikih, juga memerlukan urusan lainnya; seperti mengetahui masalah-masalah politik dan mengenali posisi-posisi yang benar dalam setiap pekerjaan[27] Dengan ketidaksediaan beliau, jalan menjadi terbuka untuk marja'iyah Mirza Muhammad Taqi Syirazi, pemimpin jihad bangsa Irak melawan Inggris.
- Yang dimaksud dengan "a'lam" di sini, tidak hanya a'lam dalam hukum-hukum fikih, melainkan yang dimaksud adalah "a'lam bi hadza al-amr". A'lam bi hadza al-amr; artinya seseorang yang selain memiliki fakahah, keadilan, dan takwa, juga lebih manajerial dan berstrategi, serta memiliki pengetahuan penuh tentang situasi negara dan dunia, mengenali musuh-musuh Islam dan tipu daya mereka, serta pada waktu yang tepat dapat mengambil keputusan yang diperlukan. Seseorang yang merupakan pengajar yang baik atau penulis dan pengarang yang andal, namun tidak memiliki pengetahuan tentang politik dan tidak a'lam dalam tata negara, meskipun dalam fikih ibadah dan muamalah dia adalah yang paling a'lam, tidak dapat memegang kepemimpinan sistem Islam; karena dia adalah a'lam dalam fikih, bukan a'lam bi hadza al-amr.
Oleh karena itu, dalam kondisi kontradiksi (tazahum) di antara sifat-sifat kepemimpinan, jika seseorang dalam mengenali peristiwa-peristiwa serta masalah-masalah politik dan sosial atau dari sisi kecukupan (kompetensi) dan kecakapan adalah lebih unggul dan merupakan politikus Islam yang sempurna, serta dalam aspek ini lebih a'lam dari fukaha lainnya, maka ia didahulukan atas mereka; karena fondasi Pemerintahan Islam adalah fikih politik dan kecerdasan politik itu sendiri[28] dan dari sudut pandang akal juga, menjadi yang paling a'lam dalam bab-bab ibadah dan muamalah tidak menciptakan prioritas dalam mengemban wilayah politik.
Catatan Kaki
- ↑ Yazdi Tabataba'i, Al-Urwatul Wutsqa, hlm. 3, masalah 17.
- ↑ Imam Khomeini, Ta'liqah Urwah, hlm. 8.
- ↑ Taudhihul Masail, masalah 2 dalam hukum-hukum taklid.
- ↑ Syekh Mufid, Al-Muqni'ah, hlm. 356 dan 810; Syahid Awal, Al-Durus al-Syar'iyyah, jil. 1, hlm. 269; Muhaqqiq Karaki, Al-Rasail, jil. 1, hlm. 142; Syekh Jafar Kasyiful Ghita, Kasyful Ghita, hlm. 394.
- ↑ Mujahid, Mafatihul Ushul, hlm. 632.
- ↑ Najafi, Jawahirul Kalam, jil. 40, hlm. 44-45; Naraqi, Mustanadus Syi'ah, jil. 17, hlm. 36 dan 46-47 dan Awaidul Ayyam, hlm. 529 dan 536.
- ↑ Najafi, Jawahirul Kalam, jil. 40, hlm. 44-45.
- ↑ Asytiyani, Kitabul Qadha, hlm. 482.
- ↑ Syahid Awal, Al-Durus al-Syar'iyyah, jil. 2, hlm. 67 dan 70.
- ↑ Ansari, Al-Qadha al-Islami, catatan pelajaran Syekh Ansari oleh Mulla Husainquli Hamadani, jil. 1, hlm. 107.
- ↑ Yazdi Tabataba'i, Urwatul Wutsqa, jil. 1, hlm. 25, di bawah masalah 68.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Ijtihad wa al-Taqlid, hlm. 32.
- ↑ Imam Khomeini, Wilayatul Fatih, hlm. 37.
- ↑ Imam Khomeini, Wilayatul Fatih, hlm. 37 dan 40.
- ↑ Imam Khomeini, Kitabul Bai', jil. 2, hlm. 465-466.
- ↑ Detail Negosiasi Dewan Peninjauan Kembali Undang-Undang Dasar, jil. 1, sidang kelima, hlm. 176.
- ↑ Imam Khomeini, Shahifeh-ye Imam, jil. 21, hlm. 371.
- ↑ Al-Rasail, Imam Khomeini, jil. 2, hlm. 106.
- ↑ Lihat: Wasailus Syi'ah, jil. 11, hlm. 29 dan 35 dan jil. 18, hlm. 564; Barqi, Al-Mahasin, hlm. 93; Ibn Syu'bah Harrani, Tuhful Uqul, hlm. 375; Al-Ikhtishash, Syekh Mufid, hlm. 251.
- ↑ Nahjul Balaghah, khotbah 173.
- ↑ Lihat: Syekh Mufid, Al-Muqni'ah, hlm. 41 dan 675; Abu Shalah Halabi, Al-Kafi fil Fiqh, hlm. 421; Ibn Idris, Al-Sarair, jil. 3, hlm. 537-539.
- ↑ Shahifeh-ye Imam, jil. 21, hlm. 177-178, 289, 292.
- ↑ Imam Khomeini, Kitabul Bai', jil. 2, hlm. 465.
- ↑ Lihat: Javadi Amoli, Wilayatul Fatih, hlm. 137, 139, dan 393-394.
- ↑ Lihat: Detail Negosiasi Dewan Peninjauan Kembali Undang-Undang Dasar, hlm. 177, 194, 256, 646, 1251, 1255, 1288, dan seterusnya.
- ↑ Lihat: Aqa Buzurg Tehrani, Mirza-ye Syirazi, hlm. 38; Fawaidul Radhawiyyah, Syekh Abbas Qumi, jil. 2, hlm. 594.
- ↑ Fawaidul Radhawiyyah, Syekh Abbas Qumi, jil. 2, hlm. 594.
- ↑ Javadi Amoli, Wilayatul Fatih, hlm. 393-394.
Daftar Pustaka
- Abu Shalah Halabi, Abi al-Shalah. Al-Kafi fi al-Fiqh. Editor: Reza Ostadi. Isfahan, Perpustakaan Amirul Mukminin, 1403 Q.
- Akhund Khorasani, Muhammad Kazim. Kifayatul Ushul. Qom, Penerbit Alul Bait, cetakan pertama, 1409 Q.
- Ansari, Syekh Murtadha. Al-Qadha wa al-Syahadat. Qom, Publikasi Kongres Syekh Ansari, 1415 Q.
- Ansari, Syekh Murtadha. Al-Qadha al-Islami (Catatan Pelajaran Syekh Ansari oleh Mulla Husainquli Hamadani). Jil. 1, 1407 Q.
- Aqa Buzurg Tehrani. Mirza-ye Syirazi. Penerbit: Direktorat Jenderal Bimbingan, cetakan pertama, 1362 HS.
- Asytiyani, Mirza Muhammad Hasan. Kitabul Qadha. Riset: Ali Akbar Zamani-nezhad. Qom, Zuhair, Kongres Alamah Asytiyani, cetakan pertama, 1425 Q.
- Barqi, Ahmad bin Muhammad bin Khalid. Al-Mahasin. Qom, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1371 Q.
- Direktorat Jenderal Urusan Kebudayaan dan Hubungan Masyarakat Majelis Syura Islam. Detail Negosiasi Dewan Peninjauan Kembali Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran. Tehran, cetakan pertama, 1369 HS.
- Halil, Ibn Idris. Kitabul Sarair al-Hawi li Tahrir al-Fatawa. Qom, Koreksi dan Penerbit Kantor Publikasi Islam, 1411 Q.
- Ibn Syu'bah Harrani, Hasan bin Syu'bah. Tuhful Uqul. Penerbit Islam yang berafiliasi dengan Komunitas Pengajar Hauzah Ilmiah Qom, 1404 Q.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Al-Ijtihad wa al-Taqlid. Qom, Penerbit Institut Pengaturan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, 1379 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Al-Rasail. Catatan: Mujtaba Tehrani. Isma'iliyan, cetakan ketiga, 1368 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Kitabul Bai'. Penerbit Institut Pengaturan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, 1379 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Shahifeh-ye Imam. Tehran, Penerbit Institut Pengaturan dan... cetakan kelima, 1389 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Wilayatul Fatih, Hukum-e Islami (Catatan Pidato Imam Khomeini). Tehran, Penerbit Institut Pengaturan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, cetakan ke-29, 1394 HS.
- Javadi Amoli, Abdullah. Wilayatul Fatih, Wilayatu al-Faqahah wa al-Adalah. Penerbit Pusat Isra, cetakan ke-11, 1389 HS.
- Kasyiful Ghita, Muhammad Jafar. Kasyful Ghita 'an Mubhamati Syari'at al-Gharra. Mahdavi Isfahan, tanpa tahun.
- Karaki, Muhaqqiq Tsani, Ali bin Husain. Rasail al-Muhaqqiq al-Karaki. Qom, Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi dan Kantor Publikasi Islam, cetakan pertama, 1409 Q.
- Mujahid Tabataba'i, Sayid Muhammad. Mafatihul Ushul. Qom, Penerbit Lembaga Alul Bait (as), cetakan pertama, 1296 Q.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahirul Kalam fi Syarh Syarai' al-Islam. Riset: Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, 1404 Q.
- Naraqi, Ahmad bin Muhammad bin Mahdi. Mustanadus Syi'ah fi Ahkamis Syari'ah. Penerbit Lembaga Alul Bait fi Ihya al-Turats, Masyhad Suci, cetakan pertama, 1419 Q.
- Naraqi, Mulla Ahmad. Awaidul Ayyam fi Bayan Qawa'id al-Ahkam wa Muhimmat Masail al-Halal wa al-Haram. Qom, Penerbit Kantor Propaganda Islam Hauzah Ilmiah Qom, cetakan pertama, 1417 Q.
- Qumi, Syekh Abbas. Fawaidul Radhawiyyah. Qom, Bustan-e Ketab, Penerbit Kantor Propaganda Islam Hauzah Ilmiah Qom, 1385 HS.
- Syahid Awal, Muhammad bin Makki. Al-Durus al-Syar'iyyah. Qom, Penerbit Lembaga Publikasi Islam yang berafiliasi dengan Komunitas Pengajar Hauzah Ilmiah Qom, 1395 Q.
- Syekh Mufid, Muhammad bin Muhammad bin Numan Ukbari Baghdadi. Al-Ikhtishash. Qom, Kongres Syekh Mufid, 1413 Q.
- Syekh Mufid, Muhammad bin Muhammad bin Numan Ukbari Baghdadi. Al-Muqni'ah. Cetakan kedua, Qom, Penerbit Lembaga Publikasi Islam, 1410 Q.
- Yazdi Tabataba'i, Sayid Muhammad Kazim. Al-Urwatul Wutsqa fima Ta'ummu bihi al-Balwa (Al-Muhasya). Riset: Ahmad Muhsini Sabzawari. Qom, Penerbit Kantor Publikasi Islam, cetakan pertama, 1420 Q.